Belum Ada Juknis, KPU Kab. Mukomuko Belum Menjalankan Putusan Mahkamah Agung
Indonesiaraja.com, Bengkulu - KPU Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, belum menjalankan Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait jumlah calon anggota legislatif perempuan minimal 30 persen untuk Pemilu 2024 karena hingga sekarang belum ada juknis putusan.
"Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 tentang keterwakilan perempuan belum bisa dijalankan karena sampai hari ini juknis juga belum muncul," kata Ketua KPUD Kabupaten Mukomuko, Deni Setiabudi, di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, Jumat 06/10/2023.
Pihak lembaga DPR mengatakan belum bisa membahas persoalan itu, waktunya tidak cukup lagi untuk membahasnya.
"Membahas juknis itu membutuhkan waktu yang cukup panjang, kemungkinan tidak terkejar dalam waktu dekat ini," ujarnya.
Ia mengatakan, kemungkinan keputusan terkait jumlah perempuan calon anggota legislatif minimal 30 persen bukan diterapkan di Pemilu 2024 tetapi pada pemilihan umum berikutnya.
Sebelumnya, KPD setempat menetapkan daftar calon tetap pada 4 November 2023. Partai politik masih bisa selain melengkapi persyaratan komposisi perempuan caleg 30 persen serta mengubah nomor urut caleg dan daerah pemilihan caleg.
"Yang tidak bisa itu menambah jumlah caleg. Kalau partai politik telah mengusulkan empat caleg, jumlahnya dalam DCT tetap empat caleg," katanya.
Kemudian terdapat 257 caleg atau bertambah satu orang dari data sebelumnya sebanyak 256 caleg karena ada satu caleg dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan di Daerah Pemilihan 2 Mukomuko yang sebelumnya tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.
KPU Kabupaten Mukomuko menambah jumlah caleg di Dapil 2 Mukomuko guna menindaklanjuti hasil keputusan sidang Bawaslu yang menerima gugatan pengurus PDI Perjuangan Kabupaten Mukomuko.
"Sudah kami masukkan waktu DCS karena yang bersangkutan memenuhi syarat menjadi caleg sehingga jumlah keseluruhan caleg untuk Pemilu 2024 di daerah ini bertambah dari 256 menjadi 257 caleg," kata dia.
Editor : Alna
- 250049 views
