Skip to main content
x
Bupati Blitar Berikan Jawaban Tentang Raperda Fasilitasi Pesantren, Tekankan Regulasi yang Implementatif

Bupati Blitar Berikan Jawaban Tentang Raperda Fasilitasi Pesantren, Tekankan Regulasi yang Implementatif

 

Indonesiaraja.com, Blitar - Bupati Blitar Drs. H. Rijanto memberikan jawaban tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Blitar tentang Fasilitasi Pesantren. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Senin malam (14/09/2026), di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi, didampingi Wakil Ketua III Hj. Susi Narulita Kumala Dewi. Hadir pula Wakil Bupati Blitar H. Beky Herdihansah, Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, selain penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas penjelasan Bupati terhadap Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2026, juga digelar agenda penyampaian pendapat Bupati terhadap Raperda inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Pesantren.

Bupati Rijanto menyampaikan apresiasi terhadap prakarsa DPRD yang memberikan perhatian terhadap keberadaan dan peran pesantren dalam pembangunan daerah. Menurutnya, pesantren tidak hanya menjalankan fungsi pendidikan, tetapi juga memiliki peran penting dalam dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

“Keberadaan pesantren selama ini telah memberikan kontribusi dalam membentuk sumber daya manusia yang berilmu, berakhlak, mandiri, serta memiliki kepedulian terhadap kehidupan sosial dan kemasyarakatan,” jelas Bupati Rijanto.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Blitar memandang fasilitasi pesantren sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat. Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum sekaligus pedoman bagi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan kepada pesantren sesuai kewenangan yang dimiliki.

Bentuk fasilitasi dapat diarahkan pada peningkatan kualitas pendidikan, penguatan kegiatan dakwah, pemberdayaan masyarakat, peningkatan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, hingga penguatan kemandirian ekonomi pesantren. Pemerintah daerah juga mendorong terciptanya lingkungan pesantren yang sehat, aman, dan ramah anak," ujarnya.

Bupati juga menekankan pentingnya pengelolaan data pesantren yang baik, akurat, dan terintegrasi. Data tersebut diperlukan agar berbagai program fasilitasi dapat direncanakan dan dilaksanakan secara tepat sasaran, transparan, serta akuntabel.

“Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Blitar menyambut baik dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Blitar tentang Fasilitasi Pesantren untuk dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah daerah,” tegasnya.

Namun, Bupati mengingatkan bahwa pelaksanaan fasilitasi harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, serta kemampuan keuangan daerah.

Bupati berharap pembahasan Raperda dapat berjalan konstruktif dan menghasilkan regulasi yang benar-benar implementatif, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum. Pemerintah Kabupaten Blitar juga berkomitmen membangun sinergi dengan DPRD, Kementerian Agama, ulama, kiai, pengasuh pesantren, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung kemajuan pesantren di Kabupaten Blitar," pungkas Bupati Rijanto. (*)